{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mbak wp tanya terkait PMK 68 terkait crypto, apakah NFT termasuk juga?
|jawab =
untuk NFT, silahkan dipastikan dulu apakah NFT memenuhi defenisi Crypto di pasal 1. Aset Kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. terkait ini, ga ada yg menyebutkan spesifik nft adalah aset kripto mas. jadi disesuaikan dengan definisi yg ada di pasal 1 pmk-68. kalau memang membutuhkan dasar aturan tertulis, bisa bersurat ke kpp ya mas
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~