{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#25Q PT Saya melakukan transaksi penjualan dengan customer Karena customer bisa melakukan pembayaran cepat maka kami berikan potongan penjualan misal 1,5% karena si customer bisa melakukan pembayaran cepat secara tunai dalam jangka waktu tertentu di FP dan invoice, nilai yg tertera adalah 100% bukan setelah adanya potongan penjualan tunai tersebut Apakah potongan penjualan tunai tersebut terkena PPN dan PPh, Pak/Bu Alfa?
|jawab =
http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=1785cff273aedbd875c814b46928ad7f&str=&q_do=match
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~