{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp sedang diperiksa, lampiran IV spt tahunan badan ada yang lupa tidak diinputkan. pph final yg terutang sudah dibayar, apakah ada sanksinya jika lampiran IV tidak diisi?
|jawab =
pasal 13A sudah dicabut, berarti langsung ke pasal 38. kalau tidak ada pph yang kurang dibayar kemungkinan tidak ada sanksi administrasi/denda, masuknya lewat pidana (jika menimbulkan kerugian pendapatan negara)
LIA DESI ARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~