{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#28Q: mau tanya terkait pmk 68 tahun 2022 tentang perdagangan aset kripto apabila ada penjual di LN, menjual aset kripto dengan exchanger tidak terdaftar di bapebti, bagaimana ya perpajakannya exchanger Indo tidak terdaftar di bapepbti, apakah motong pph 22, atau penjual LN ini setor sendiri ya
|jawab =
#28A : untuk yg PPMSE DN dan LN dijelaskan sesuai Pasal 5 dan 21 PMK 68/2022. PPMSE tidak hanya dalam negeri, namun juga luar negeri sesuai ketentuan PMK PPMSE. untuk yg LN yg bukan PPMSE bisa meminta penegasan karena ga dijelaskan secara eksplisit
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~