{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#6Q: https://twitter.com/KorbanTradisi_/status/1608384969076019200 kenapa keterangannya berbeda dengan KPP madya balikpapan, yang menyatakan bahwa tanggal tanda terima pengajuan adalah tanggal cap pos/ cap jne Mas, mbak WP nya mau mastiin tanda terima pengajuan permohonan revaluasi aset tetap itu kalo dikirim pos/JNE itu berdasarkan apa? kalo di PER-12/2009 kan tanggal diterimanya permohonan perusahaan ya. Tapi dari KPP bilang tanggal cap/resi
|jawab =
#6A: Karena pengajuan nya melalui jasa ekspedisi, maka tanggal diterima mengacu ke tanggal stempel pos pengiriman ya mas sesuai pasal 1 angka 41 UU KUP-HPP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~