{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pendaftaran NPWP wanita sudah terpisah hidup termasuk kk jg sudah pisah. ini mekanismenya pendaftaran OP atau PH-MT ya mas/mbak? kemudian kalo PH-MT, apakah dibutuhkan npwp mantan suami? sedangkan dia sudah tidak ada komunikasi lagi
|jawab =
setelah digali WP belum bercerai. Sesuai ketentuan Pasal 7 PER-04/2022, maka status WP masih wanita kawin dimana wanita kawin : a. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim; b. melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis; c. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; bisa bikin NPWP sendiri, tp harus ada NPWP suami
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~