{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk influencer dari korea yg akan mempromosikan suatu produk di indo ( bukan BUT), untuk tarif P3Bnya sesuai pasal 7 atau pasal 15 UU tax treaty ya?
|jawab =
pasal 7 terkait laba usaha untuk penghasilan yang diterima oleh badan rin. sedangkan untuk pasal 15, penerima penghasilannya adalah OP dimana pekerjaan dilakukan dalam hubungan kerja. silahkan disesuaikan dengan kondisi masing2 lawan transaksi, pasal mana yang memenuhi.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~