{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
(email) Saya mau menanyakan terkait pajak untuk wajib pajak orang pribadi terkait dengan transaksi reksadana sebagai berikut: - Apakah benar untuk pembelian reksadana atau sejenisnya oleh wajib pajak orang pribadi harus dilaporkan pada SPT Tahunan bagian “harta” sebesar nilai pembelian atau nilai perolehan? Ataukah sebesar nilai wajar atau nilai pasar pada akhir tahun? - Apakah benar untuk penjualan reksadana atau sejenisnya oleh wajib pajak orang pribadi harus dilaporkan pada SPT Tahunan bagian “penghasilan lain yang tidak termasuk objek pajak” sebesar nilai penjualan?
|jawab =
- sesuai petunjuk pengisian SPT Tahunan OP dilampiran PER-36/2015, harga perolehan diisi sesuai denganPasal 10 ayat (1) Undang-Undang PPh ya yu, Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima. - pertanyaan kedua, bisa dikonfirmasi untuk penjualan reksadana tsb apakah ada keuntungan atau tidak? kalau ga ada keuntungan, hanya berubah jadi uang misal, maka silakan di SPT Tahunannya dibagian harta dimasukan juga uang tsb pengganti reksadananya. Tapi kalau ada keuntungan kita cek dulu, reksadannya KIK atau Perseroan? (http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1479) Reksadana itu bisa 2 bentuk ada perseroan ada KIK. Jika reksadana tersebut berbentuk Kontrak investasi kolektif (kik) yang merupakan kontrak antara manajer investasi dengan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan (Investor) dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif untuk diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan di pasar uang, maka terkait laba yang diperoleh bukan objek sesuai penjelasan pasal 4 ayat 3 huruf I uu PPH. hal tsb juga di tegaskan dalam pasal 5 pp 94 2010, kalau perseroan harusnya menjadi objek PPh yaa yuu
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~