{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya = 
mas mbak wp tanya apabila penjual atau pembeli berada di luar daerah pabean bagaimana ya terkait perdagangan kripto
|jawab = 
Sesuai pasal 3 ayat 1 PMK-68/2022, Penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto di dalam Daerah Pabean dan/atau kepada Pembeli Aset Kripto di dalam Daerah Pabean, melalui Sarana Elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. >>> yang mana, yang diatur adalah penjual dan pembeli yang dua2 beradda didalam daerah pabean mas namun exchangernya itu bisa dalam negeri atau luar negeri sepanjang dia ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon = 
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter = 
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat = 
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email = 
  * ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~