{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
@kring_pajak perpajakan untuk dalang wayang dikenakan pph 21 atau bisa pakai pp23? https://twitter.com/monmaap123/status/1608650363191857152
|jawab =
Mas di PP 55 Tahun 2022 dalang memang tidak disebutkan secara langsung termasuk dalam jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dan dikarenakan kita tidak dapat memberikan penegasan, ini dikembalikan lagi ke WP ya apakah dalang tsb memenuhi ketentuan untuk menggunakan tarif 0,5% sesuai yang diatur dalam BAB X terkait Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu di PP 55 Tahun 2022 atau tidak, WP bisa cek Pasal 56 dan Pasal 57 yaa. Apabila memenuhi maka dapat menggunakan tarif 0,5% dan jika tidak memenuhi untuk jasa yang diberikan OP dikenakan PPh Pasal 21
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~