{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saat pemeriksaan ditemukan bahwa induk seharusnya membagikan dividen. induk berada di luar indonesia. kemudian saat pemeriksaan ditemukan adnya potensi deemed dividen untuk pasal bunga pengenaan sanksinya di pasal brp ya?
|jawab =
ini berarti WP ada potensi menerima deemed dividen sesuai PMK-93/2019 gitu kan ya? Sesuai Pasal 4 ayat (11) Besarnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam negeri dalam SPT Tahunan PPh pada Tahun Pajak saat diperolehnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Dijelaskan juga di pasal 6 PMK-107/2017 nyaa sebelum diubah jadi PMK-93/2019 deemed dividen menjadi penghasilan yang diperhitungkan dalam SPT. Apabila tidak dilaporkan sehingga mengakibatkan KB maka bisa aja kena denda pasal 9 ayat 2a yaa, dikarena pemeriksaan bisa dicek nanti dalam SKPKB nya
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~