{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah perusahaan freight forwarder selalu buat faktur pajak dgn kode 05? Transaksinya custom clearance tidak ada jasa transportasi
|jawab =
JKP tertentu yg dikenakan PPN dgn besaran tertentu (050) disebutkan di Pasal 2 PMK-71/2022. Untuk jasa pengurusan transportasi yang dikenakan PPN dgn besaran tertentu adalah yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi. Jika tidak terdapat biaya transportasi maka atas transaksi tersebut tidak menggunakan PPN besaran tertentu tetapi kembali ke ketentuan umum PPN. Untuk petunjuk pengisian kode FP dapat diarahkan untuk dilihat di lampiran PER-03/2022.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~