{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bukti potong untuk pph4(2) atas sewa apakah bisa dibatalkan? dibatalkan karena harusnya bukan untuk bulan tsb kesalahannya untuk november dan desember 2020 ini apakah bisa, mas/mba? nanti bupotnya dihapus di espt, terus dibuat spt masa pembetulan, dan atas setorannya diajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang?
|jawab =
Salah masa pada bupot bisa dibatalkan. kalo udah dilaporkan silakan lakukan pembetulan spt. atas pajak yang sudah dibayarkan bisa di pbk atau pengembalian pmk 187
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~