{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wen @withlove_wen @kring_pajak halo kak, saya ingin bertanya. Perusahaan kami mempekerjakan WNA dan perusahaan membiayai pengurusan ijin tinggal WNA tersebut, apakah atas biaya mengurus kitas tersebut menambah penghasilan WNA??? Terima kasih. https://twitter.com/withlove_wen/status/1607997980031995905
|jawab =
apakah WNA tsb pegawai di perusahaan tsb? Berdasarkan pasal 23 pp 55 2022, Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, adapun pengertian kenikmatan yakni Yang dimaksud dengan “imbalan dalam bentuk kenikmatan” adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan. Fasilitas dan/atau pelayanan yang diberikan pemberi kepada penerima dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi. Jika kenikmatan tsb di berikan dalam bentuk fasilitas pengurusan izin tinggal, maka atas biaya tsb merupakan penghasilan bagi penerima
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~