{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jadi saat di bulan April 2022, saya melaporkan SPT masa PPN Maret 2022. Disitu ada perhitungan kembali Pajak Masukan selama 1 tahun di 2021, yaitu sebagai pengurang (dng contoh ada koreksi 30). Lalu sudah dilapor juga SPT Masa PPN Maret 2022 tsb.angka 30 ini di pencatatan tahun 2022, apakah bisa saya biayakan?
|jawab =
kalo diliat ini kan kenapa bisa ada perhitungan kembali karena diawal dia gabisa memisahkan untuk penyerahan yang terutang ppn dan tidak terutang ppn sesuai pmk 186/PMK.03/2022, diperhitungkan kembali di maret nya, nah di pasal 9 disebutkan pajak yang tidakbisa dibiayakan itu pajak penghasilan, jadi normatif aja sesuai pasal 6 dan 9 uu pph stdtd uu kup untuk bisa diakui sebagai biaya atau tidaknya.
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~