{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk WP yang mendapat fasilitas SKB kan tidak ada pemotongan PPh23. jika Tagihan vendor tanggal 20 Apr'22 kami terima tanggal 05 Mei'22, kemudian vendor menginformasikan kalau mendapat SKB terbit 01 Mei'22. Apakah betul kalau tagihan tanggal 20 Apr'22 kami terima 05 Mei'22 tetap kami potong PPh23 ?
|jawab =
Lihat saat terutang pph 23 nya kapan ya mas, pada saat itu SKB nya udah ada/berlaku atau belum. Kalau belum, berarti dipotong. Saat terutang PPh 23 dikembalikan ke Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010 dan bagian penjelasannya. Jadi dikembalikan lagi ke WP saat terutangnya kapan.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~