{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya.. jikalau ada perusahaan yang memungut PPN, menyetorkan PPN tersebut, tapi seharusnya barang tersebut sudah dibebaskan. apa yah sanksi yang akan dikenakan misalnya seharusnya 080 tapi diterbitkan 010
|jawab =
Sanksi tidak diatur secara spesifik untuk kasus tersebut. Persuasif dulu minta pembeli untuk mengomunikasikan ke penjualnya agar mengganti kode FP menjadi 08. PPN yg sudah dipungut bisa dikembalikan ke pembeli dan penjual bisa melakukan pembetulan SPT. Pembetulan SPT-nya nanti akan mengakibatkan adanya LB yg bisa dikompensasikan/direstitusikan. Informasikan juga sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP stdtd UU HPP jika PKP menerbitkan FP yang tidak lengkap. FP yang diterbitkan oleh PKP tapi tidak memenuhi persyaratan formal karena tidak mencantumkan keterangan yang sebenarnya maka termasuk FP tidak lengkap.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~