{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau perusahaan indonesia jual lisensi software (dari luar negeri) ke customer indonesia, dipotong pph 2% atas perantara atau 15% atas royalti?
|jawab =
Dalam hal atas suatu transaksi jual beli software disertai dengan: 1) pemberian hak untuk menggunakan hak cipta sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir 2; dan/atau 2) pemberian lisensi dari pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait lainnya dengan persyaratan tertentu, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi tersebut termasuk dalam pengertian royalti (S-654/PJ.03/2017, no aturan tidak perlu disebutkan). Pengertian royalti bisa jg dijelaskan sesuai UU PPh Pasal 4 ayat 1 huruf h dan Penjelasannya.. Balikin ke WPnya yang dia dapat itu atas penghasilan royalti atau jasa perantaranya? Kalau jasa perantara sesuai dengan PMK 141/ 2015..
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~