{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#18Q: Saya mau menanyakan, jika saya ada renovasi gedung, dan biayanya cukup material, atas biaya renovasi gedung tersebut apakah boleh jika di biaya renovasi tersebut dibebankan sekaligus pada laporan laba rugi th 2022? apakah ada ketentuan perpajakannya mengenai biaya renovasi gedung yang dibiayakan tersebut?
|jawab =
#18A : kalau dianggap overhaul, sesuai FAQ poin 10 http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id=1149
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~