{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat pagi Bapak/Ibu,disini saya ingin bertanya , disini saya ingin Submit SPT tahunan tetapi per tahun 2021 ini ada perubahaan tahun buku menjadi July – June, Jadi di tahun 2021 ini periode Januari-June 2021 dan July 2021- June 2022 otomatis saya harus Submit SPT 2x yang saya tanyakan ini Tahun bukunya ini masih ikut ke 2021?
|jawab =
Jan 2021 - Jun 2021 -> Bagian tahun pajak 2021, lapor dg SPT tersendiri, konfirm kpp untuk caranya. Jul 2021 - Jun 2022 -> SPT Tahunan 2021, lapor paling lambat akhir Nov 2022 (WP Badan). Dasar penyebutan nama bagian tahun pajak ada di PMK-9/PMK.03/2018 pasal 3 ayat (3)
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~