{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#87Q: Kode objek pajak untuk hadiah ke WP OP yg dipotong PPh Pasal 21, masuk kemana ya mas/mbak?
|jawab =
#87A: Hadiah karena mengikuti suatu event, sesuai ketentuan PER-16/PJ/2016. Imbalan kepada peserta kegiatan adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada peserta kegiatan tertentu, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan penghasilan sejenis lainnya. Sehingga sesuai ketentuan PER-14/2013 kode objek pajak atas imbalan kepada peserta kegiatan adalah 21-100-13.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~