{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika istri sudah pisah dr suami tp mantan istri msh dapet penghasilan tiap bulan dr mantan suami.di posisi mantan istri sbg penghasilan lain atau penghasilan bukan objek pajak?.(mantan istri punya npwp) bagaimana ya kak?
|jawab =
asal 8 UU PPh, kan konsep kita kan keluarga itu merupakan satu kesatuan ekonomis, kerugian dan penghasilan istri merupakan kerugian dan penghasilan suami juga. sehingga jika ada pun pemberian penghasilan dari suami ke istri, ya harusnya bukan objek pajak karean tidak menambah penghasilan sesuai pasal 4 ayat 1.yang jadi akar masalahnya adalah sudah cerai. sehingga tidak memenuhi satu keluarga lagi seharusnya. ketika tidak memenuhi sebagai satu keluarga, maka tidak satu kesatuan ekonomis berarti. apa yang diberikan oleh ex suami harusnya jadi penghasilan bagi ex-istri, jika memenuhi pasal 4 ayat 1
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~