{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ingin bertanya mengenai surat kuasa fisik surat kuasa untuk menandatangani spt (spt masa pph,spt masa ppn) apakah surat kuasa fisiknya masih perlu dibuat? masa Jan - Des 2023
|jawab =
pada dasarnya yang berhak menandatangani SPT bagi wp badan adalah pengurus. Sepanjang memenuhi definisi pengurus maka bisa menandatangani spt. Namun, apabila memang penandatanganan SPT dilakukan oleh seorang kuasa, maka tetap dibuatkan surat kuasa fisiknya ya, silakan surat fisiknya disimpan dan diarsipkan wp, jika sewaktu-waktu ditanyakan/diminta kpp, wp dapat menunjukan surat kuasa tersebut
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~