{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#2Q izin bertanya mas mbak, tanggapan dari jawaban sebelumnya Brarti apabila bekerja sebagai karyawan & punya usaha online shop, status di profil masih karyawan swasta dan tidak ada surat keterangan PP 23/2018 tetap berhak memakai fasilitas 0,5% omzet ya? Untuk pemutakhiran data berhubungan dengan NIK, status di profil nya diganti apa kak?https://twitter.com/paulusricobp/status/1607652515600019461
|jawab =
#2A: Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu (pasal 56 ayat (1) PP 55 Tahun 2022). Sehingga benar atas penghasilan usaha tersebut dapat dikenakan PPh final 0,5% sepanjang peredaran brutonya belum melebihi 4,8 M dalam 1 (satu) Tahun Pajak, masih dalam jangka waktu pemanfaatan, dan bukan yang dikecualikan dari pengenaan PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada pasal 56 ayat (3) PP 55 Tahun 2022). Terkait status profil di DJP Online ini boleh dikonfirmasi dulu apakah yang dimaksud adalah "Status Validitas Data Utama"? Jika iya, apakah saat ini statusnya masih "Perlu Dimutakhirkan" atau sudah "Valid"?
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~