{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#3Q: persahaan ada Penjualan besi bekas. Besi tersebut berasal dari meja atau rak yg merupakan aktiva yg semula bukan untuk diperjualbelikan. faktur pajak keluaran pakai kode 01 atau 09 ya? https://twitter.com/kucingbluek/status/1607683687503794176
|jawab =
#3A: jika bkp memang merupakan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, dan bukan aktiva yang Pajak Masukan pada saat perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b, berarti pada saat penjualan menerbitkan FP 09.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~