{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#8Q: mas mba mau nanya, perusahaan jasa konstruksi ini mempunyai sertifikat badan usaha kecil. Namun mendapatkan proyek yang besarnya setara dengen pekerjaan kualifikasi besar. Tarif yang digunakan tetep 1.75% (kualifikasi kecil) atau berubah ke tarif yang mana?
|jawab =
#8A PP 9 tahun 2022 Pasal 2 (2) Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki klasifikasi meliputi: klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum; klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis; klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum; klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi. (3) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 menjelaskan tarif untuk pasal 2. Tarif mengikuti SBU Jasa Konstruksi nya. sepanjang masuk ke kualifikasi kecil maka tarifnya 1,75%. Yang menetapkan Kualifikasinya bukan dari kita.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~