{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp dapat stp yang terbit tahun 2022, bisa pengurangan sanksi administrasi pakai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2015 ?
|jawab =
pmk tersebut terbatas pada Sanksi Administrasi dalam SKP, SKP PBB, dan/ atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 berdasarkan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau Penelitian PBB, kalau tidak memenuhi klausul tsb dan mau ajukan pengurangan sanksi bisa pakai pmk-8/2013
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~