{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PP 49/2022, penyerahan biji nikel, di ketentuan peralihan ada klausul utk transaksi mulai 1 April-PP berlaku mengikuti ketentuan PP ini, apakah WP bisa langsung pembetulan SPT PPN nya? kemudian utk transaksi ke depan bisa pake FP 08/07?
|jawab =
Bisa mengikuti ketentuan PP 49/2022, apabila seharusnya mendapatkan fasilitas dibebaskan namun PPN telah terlanjur dipungut atau dibayar mengikuti ketentuan Pasal 31 PP 49/2022. Sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat 2 PP 49/2022 mengenai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka atas penyerahannya mendapat fasilitas dibebaskan (FP 08).
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~