{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
guru menyerahkan jasa pendidikan apakah harus PKP ketika lebih dari 4,8M?
|jawab =
Sesuai pasal 16 PP 49 2022 yang menyerahkan adalah satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~