{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin bertanya terkait profit share. Misalkan PT A buat invoice penjualan ke PT B lalu PT B menjual kembali ke PT C, hasil penjualan ke PT C di kurangi tagihan dari PT A, maka selisihnya akan dibagi 2 (PT A dan PT B). keuntungan dari penjualan ke PT C, yang dibagi rata, maka kena ppn gak ya pembagian keutungan tersebut?
|jawab =
kalau terkait PPN, kita balik lagi ada penyerahan BKP/JKP atau gaada mbak. kalau gaada, berarti gaada PPN nya
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~