{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jasa keuangan untuk pembayaran tagihan apakah masih mengacu ke SE 121 tahun 2010
|jawab =
Jasa keuangan masuknya ke Pasal 16B UU PPN seharusnya bertentangan dengan SE nya. Jasa keuangan yang dibebaskan hanya mengacu ke PP 49 tahun 2022 artinya sepanjang tidak masuk kesana jasa keuangan tetap dikenakan PPN
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~