{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
sertel non pkp apakah bisa dipakai jika suatu saat dia pkp
|jawab =
(1) Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan Sertifikat Elektronik kepada Wajib Pajak untuk memperoleh Layanan Perpajakan Secara Elektronik. (2) Layanan Perpajakan Secara Elektronik dapat berupa: a. permintaan nomor seri Faktur Pajak; b. pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur); c. pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-bupot); d. pengajuan surat keberatan secara elektronik; e. pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik; f. pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik; dan/atau g. Layanan Perpajakan Secara Elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~