{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pmk 64/2022, kalau vendor serahin barang pertanian tertentu ke vendor lagi baru vendor kedua serahin ke pembeli, yg dimaksud pkp pasal 2 ayat (1) pmknya yg mana?
|jawab =
kalau masing-masing vendor memenuhi klausul pkp yg melakukan barang hasil pertanian tertentu yg tercantum di lampiran pmknya maka keduanya bisa pakai besaran tertentu, dgn catatan sudah sampaikan pemberitahuan
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~