{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#15Q @kring_pajak transaksi penyerahan barang/jasa dari WAPU BUMN ke WAPU kontraktor Migas, PPNnya dipungut siapa ya? Kode FPnya 03 atau 01? Mohon info dasar hukumnya juga. Terimakasih..https://twitter.com/KikiAdiati/status/1600768852580741121 Ini tetep kode 03 ya, penyerahan ke pemungut PPN selain bendaharawan
|jawab =
#15A: Untuk penentuan FP 03/01 dilihat dari pihak pembeli apakah sebagai WAPU atau bukan. kalau transaksinya memenuhi Pasal 5 PMK-73/PMK.03/2010 berarti K3 Migas bukan sebagai WAPU maka terbit FP 01.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~