{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Sewa gudang untuk penumpukan barang di pelabuhan, ada SE tahun 98 yang menyebutkan bahwa itu termasuk jasa pelabuhan. Apakah sekarang masih berlaku?
|jawab =
SE nya mengacu ke PP sewa tanah/bangunan yang sudah dicabut, namun SE nya masih belum dicabut. Perlu penegasan kembali atas pengertian jasa pelabuhan apakah masih termasuk sewa gudangnya atau nggak
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~