{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Karyawan menerima reimbursement atas biaya transportasinya ke kantor, apakah termasuk natura?
|jawab =
penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterimaatau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus,gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya terrmasuk naturadan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Menjadi objek pajak bagi pihak yang menerima, bagi sisi perusahaan apakah bisa sebagai pengurang atau tidak kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~