{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kesalahan tarif pemotongan jasa konstruksi, apakah bisa disetor sendiri saja oleh wp penyedi jasa?
|jawab =
spt diisi lengkap benar dan jelas. jika pemotong melakukan kesalahan, silahkan dilakukan pembetulan bukti potong dan spt. selain itu, WP jasa konstruksi Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri sebagairnana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa. namun, untuk kesalahan pemotongan, silahkan diperbaiki oleh pemotong.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~