{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/SamboTheresia/status/1598613804706848768 mas/mba, kalo wp pp-23/2018 transaksi dengan pemotong kan kewajiban pemotongan dan penyetoran ada di pemotongnya yakan? SSE nya juga kan atas nama dan npwp yg dipotong, kodenya 423. Nah wp nanya yg menerbitkan kode billing siapa? Kalo secara ketentuan gak disebutkan secara eksplisit gak sih kalo yg menerbitkan kode billing siapa? Cuma kewajiban pemotongan dan penyetoran ada di pemotong. Ini dijawabnya gimana ya enaknya?
|jawab =
iya betul mas, kewajiban pemotongan dan penyetoran ada di pemotong. Bisa cek di pasal 4 ayat (7), ayat (9), ayat (10) PMK 99/2018. Yg menerbitkan kode billing adalah pemotong. Pilih KAP 411128, KJS 423 lalu pilih NPWP lain kemudian diisikan NPWP lawan transaksi yg dipotong. SSP ini merupakan bukti pemotongan dan harus diberikan oleh pemotong kepada WP yg dipotong
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~