{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika kami ingin mengajukan SKD LN utk lawan transaksi, apakah kami harus memiliki COR dari lawan transaksi? Jika tidak ada COR, bagaimana solusinya? wajib bukan ya mas mba kalo mau pake p3b?
|jawab =
kalau mau menggunakan p3b kan harus ada form dgt ya fin, nah di part II dgt ini bisa diganti dengan COR (Pasal 4 ayat 3 Per-25/2018), kalau wp nya ngga ada cor berarti harus mengisi part II form dgtnya
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~