{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/yourfrinzz/status/1599588928197386240 Apakah form ini bisa digunakan untuk pengajuan pengembalian pph umkm dibawah omzet 500jt yang terlanjur bayar tahun ini?
|jawab =
yap, sepanjang terdapat pajak yg seharusnya tidak terutang tapi terlanjur dibayar, maka untuk pengajuan permohonan pengembaliannya bisa menggunakan formulir dalam lampiran PMK 187 ini
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~