{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalo WP beli software ada aplikasi lalu jual lagi ke sub agent itu nanti dipotong PPh 23 tidak?
|jawab =
Normatif, sesuai S-654/PJ.03/2017 dalam hal terdapat penjualan software sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada pembei end user dan royalti atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta atas software dimaksud sudah dibayarkan kepada pemegang hak cipta, maka atas penjualan berikutnya tidak terdapat kewajiban pemoongan PPh atas royalti, serta atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari customer lokal, sub-agen maupun dari pemakai akhir (end user) merupakan objek pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~