{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pilihan kode cap untuk barang kebutuhan pokok yg dibebaskan
|jawab =
Barang kebutuhan pokok menurut UU HPP dikenakan ppn dengan fasilitas dibebaskan. Menurut PER 03/2022, BKP dengan fasilitas dibebaskan menggunakan kode faktur pajak 08. Namun, sampai saat ini memang belum ada aturan turunan dari UU HPP (PP atau PMK) yang mengatur lebih lanjut terkait teknis pembuatan faktur pajak dan penulisan kode cap barang kebutuhan pokok ini, jadi silakan ditunggu terlebih dahulu aturan turunannya, atau bila diperlukan bisa konsultasi ke KPP untuk meminta penegasan kepada direktorat terkait. Untuk kode fakturnya sudah benar 080, untuk kode capnya silakan ditunggu dlu aturan turunannya atau dikonsultasikan dulu ke kpp
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~