{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pasal 11 ayat 3 UU PPh, pembangunan gedung sudah selesai tapi masih ada pengerjaan instalasi dll, ngitung penyusutannya dari gedungnya selesai dibangun atau nunggu bisa dipakai dulu
|jawab =
Kalau dari contoh disebutkan kalau penyusutannya sejak gedungnya selesai dan digunakan. Tapi kalau kurang jelas diarahkan untuk minta penegasan ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~