{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
OP menyerahkan jasa pelayaran, namun belum terdaftar di SIUPAL. pemotongannya pph pasal 21 atau pph pasal 15?
|jawab =
WP pelayaran dalam negeri adalah orang yang bertempat tinggal di Indonesia atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia (SPDN) yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain. jika memang tidak memenuhi defenisi ini, harusnya tidak bisa dikenakan pph pasal 15, maka dikenakan pph pasal 21.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~