{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#6Q WP badan ada pegawai harian lepas yang tidak dipotong PPh 21 karena penghasilannya tidak melebihi PTKP. Berarti si pemberi kerja tidak wajib buat bukti potongnya ya Mas/Mbak?
|jawab =
#6A sebentar ndraa Pasal 23 ayat 3 PER 16 2016: Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 26. harusnya kalau tidak ada pemotongan maka tidak wajib buat bukti potongnya
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~