{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
berarti selama sudah dipungut pph pasal 22 dari siplah dan nominalnya sesuai yaitu 0,5%, wp dikenakan pp 23 tidak perlu menyetor lagi pph final untuk omset siplah ya? jadi cukup setor omset lain diluar siplah?
|jawab =
betul, sesuai pasal 6 ayat 3 PMK-58/2022 yang sudah dipungut akan menjadi bagian pelunasan bagi rekanan dan di ayat 4 disebutkan termasuk pp 23 2018, jadi wp tinggal setor omset yang belum dipungut saja
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~