{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mengaktifkan npwp tuh tidak ada jangka waktu paling lambat ya? jadi saat wp sudah tidak memenuhi pasal 24 per 04 harus diaktifkan?
|jawab =
Iya betul, sepanjang sudah tidak memenuhi Pasal 24 PER 04/ 2020, silakan ajukan pengaktifan kembali NPWP.. Pasal 29 ayat 1: "Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat mengaktifkan kembali Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan".
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~