{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saat terutang PPh 23 jika invoice di des tapi pembayaran baru di feb. SKB hanya berlaku sampai des 2022. Bisa gak SKB dipakai? Transaksi jasa.
|jawab =
Jika saat terutang "saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya)" sudah terpenuhi di des 2022 maka seharusnya terutang di des 2022 dan SKB bisa dipakai.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~