{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk wna yang memiliki npwp dan bekerja untuk dua perusahaan, masing2 ada bukti potong nya kan ya, untuk perhitungan sesuai 1.6 di per 16/2016
|jawab =
iya seharusnya masing2 ada bupot nya, karena masing-masing pemberi kerja harusnya menerbitkan bupot, untuk contohnya benar sesuai 1.6 untuk yg berhenti ditengah tahun
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~