{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/BangkitTui/status/1598510783222407169 @kring_pajak selamat pagi tim pajak..mau bertanya..kami dari pt.trisolah suvarna indonesia, mau tanya untuk ppn masa september 2022 kami mengajukan restitusi pendahuluan tapi ditolak sama pihak kpp medan timur dengan alasan belum ada pembayaran ppn dari pemungut Karena kami masuk sebagai wp beresiko rendah..yang ingin kami tanyakan untuk aturan restitusi pendahuluan ini sendirii apakah memang ada aturan untuk pembayaran ppn ke pemungut ini harus lengkap dulu Untuk masa pajak yang kita ajukan restitusi pendahuluan tersebut
|jawab =
KPP akan melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pasal 16 ayat 5 PMK-39/2018 di huruf c dan d harus memenuhi: c. Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah telah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak; dan d. Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah telah divalidasi dengan NTPN. mungkin maksud KPP nya itu ya mas, namun memang tidak dijelaskan lebih rinci lagi apakah termasuk pembayaran oleh pemungut atau tidak. Bisa konsultasi lebih lanjut ke KPP ya mas.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~